Ombudsman meminta OIKN berhati-hati dalam pembebasan lahan dari warga kawasan IKN

TEMPO.CO, Ombudsman meminta OIKN berhati-hati dalam pembebasan lahan dari warga kawasan IKN  Jakarta – Presiden Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) harus menyadarkan masyarakat bagaimana cara yang baik bagi kota untuk memanfaatkan kawasan itu untuk pengembangan IKN. Secara khusus, masyarakat adat sudah ada sebelum adanya hak pengelolaan hutan atau pembangunan ibu kota baru. Menurut Najih, pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi IKN untuk terburu-buru dalam pembebasan lahan. Ia juga mengatakan, pengurus IKN harus memahami sejarah dan asal muasal wilayah IKN.

“Proses ini penting karena kehadiran IKN bukan satu-satunya kebijakan pusat yang harus dilaksanakan. Namun, ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat, kata Najih saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Rabu, 20 Maret 2024.

Ombudsman meminta OIKN berhati-hati dalam pembebasan lahan dari warga kawasan IKN Kemudian, persoalan pelarangan pembangunan gedung baru, misalnya, juga harus dicermati dengan jelas. Humas harus dilakukan dengan baik. Jika kampanye dan sosialisasi sudah dilakukan namun masyarakat tidak menaatinya, kata Najih, aparat IKN bisa menggunakan jalur hukum. “Saya kira masih ada waktu untuk berkomunikasi. Tidak ada alasan untuk terburu-buru. “Prosesnya panjang,” kata Najih. “Proses konfirmasi adalah cara terbaik.”

Sebelumnya, pada 8 dan 9 Maret 2024, sekitar 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, gembira dengan surat dari otoritas IKN yang menyatakan bahwa gedung yang mereka tempati merupakan legal center tidak kokoh dan harus segera dibongkar. Tempo memperoleh surat yang ditandatangani Deputi Pengendalian Pembangunan Otoritas IKN Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah satu warga di RT 05 Pemaluan akan segera dibongkar karena tidak sesuai aturan hukum. Rencana pertanahan kawasan pengembangan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan tanggal 4 s/d 6 Oktober 2023.

“Dalam batas waktu paling lama tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal dikirimkannya teguran pertama ini,” jelas isi surat teguran pertama Otoritas IKN tertanggal 4 Maret 2024. Warga RT 05 Pemaluan itu diperintahkan menginap pada Jumat, 8 Maret 2024 di Rest Area IKN yang merupakan kediaman kantor Bupati PPU pertama di Sepaku, Kalimantan Timur, untuk mematuhi instruksi terkait pelanggaran. pembangunannya tanpa izin dan tidak sesuai rencana penggunaan lahan.

Kabar ini pun menarik perhatian banyak pihak termasuk anggota DPR. Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR, menilai upaya penggusuran warga kota itu sangat merugikan dan memalukan. Menurutnya, modal negara tidak boleh hanya diperuntukkan bagi sebagian orang saja. Ibu kota negara untuk semua orang, kata Guspardi saat berdiskusi dalam proyek Komisi II dengan Ketua Badan IKN, Senin, 18 Maret 2024.

Selain itu, kata Guspardi, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN masih menimbulkan pro dan kontra. Politisi PAN ini juga mengatakan, perpindahan ke ibu kota harus dilakukan secara bijak.

Rosiyati, anggota Komisi II Fraksi PDIP, juga menyoroti persoalan penggusuran warga karena rumahnya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rosiyati menyayangkan hal tersebut sudah lama menimpa warga sekitar. Ia juga berpesan kepada jajaran IKN untuk menghormati hak-hak masyarakat Ughu Uggu. “Orang yang pertama lewat tidak mengetahui bahwa ada RTRW baru yang dibuat oleh IKN dan mereka diberi waktu satu minggu (untuk pembongkaran gedung),” kata Rosiyati. Rosiyati mengatakan, “Apa contoh kita, jangan mencaci-maki atau tidak menghormati warga di sana.” Sementara itu, Ketua IKN Bambang Susantono mengatakan, tidak ada pemecatan dari IKN secara sembarangan. Dia hanya mengatakan timnya ingin mempertahankan tata ruang yang baik di kawasan tersebut. Sebab menurutnya, banyak warga yang melakukan pekerjaan konstruksi tanpa memperhatikan tata guna lahan.

“Saya kira yang masuk kategori penggusuran itu jauh dari kata penggusuran,” kata Bambang.